Rabu, 03 Januari 2018

MAKALAH SERTA CARA PENYELESAIAN PENGGUNAAN APLIKASI E-FAKTUR

TUGAS FINAL SOFTWARE AKUNTANSI II
E-FAKTUR PAJAK



Oleh :


HUMAIRA
201513254







KONSENTRASI ADMINISTRASI KEUANGAN
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI BISNIS
POLITEKNIK INFORMATIKA NASIONAL
MAKASSAR

2017






KATA PENGANTAR

Pertama-tama, penulis mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah mengenai ‘Software Akuntansi II’ ini dengan baik. Salawat dan salam kami haturkan kepada Nabi Muhammad SAW yang mana beliau telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti pada saat ini.
            Makalah mengenai ‘Software Akuntansi II’ ini disusun berdasarkan ilmu pengetahuan, dan memanfaatkan teknologi yang ada berupa media internet untuk memperoleh data dan bahan-bahan yang sesuai dengan apa yang menjadi pembahasan pada makalah.
            Besar harapan penulis agar makalah mengenai software akuntansi II ini dapat sesuai dengan apa yang diharapkan oleh dosen pembimbing kami yakni Sarjayadi Awe, SE dan dapat dijadikan sebagai referensi tambahan yang bermanfaat dalam pembelajaran Software Akuntansi II.
            Penulis mengharapkan masukan dan kritikan dari para pembaca khususnya dari Dosen Pembimbing  Mata Kuliah Software Akuntansi II yakni Sarjayadi Awe, SE dan umumnya dari mahasiswa yang membaca makalah ini sehingga kekurangan-kekurangan yang terdapat pada makalah ini dapat dijadikan sebagai pembelajaran di kemudian hari.
            Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.



Makassar, 15 Juni 2017


Humaira
                                                                                         Penulis


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................  1
DAFTAR ISI.....................................................................................................  2

BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang.....................................................................................   3
B.   Tujuan Penulisan.................................................................................   5
C.   Manfaat Penulisan...............................................................................   5

BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A.   Tinjauan Pustaka.................................................................................   6
1)    Pengertian Efaktur.........................................................................   6
2)    Manfaat Efaktur..............................................................................   6

BAB III Soal dan Jawaban
A.   Soal Final............................................................................................  10
B.   Jawaban / Penyelesaian.....................................................................  11

BAB IV PENUTUP
A.   Kesimpulan ........................................................................................  25
B.   Saran-saran........................................................................................  25


DAFTAR PUSTAKA........................................................................................  26
LAMPIRAN......................................................................................................  27
RIWAYAT HIDUP............................................................................................  28











BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang

Seiring meningkatnya dan volume transaksi yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak, maka semakin bertambah pula kebutuhan para pengusaha dalam menjalankan kepatuhan perpajakannya khususnya PPN. Menurut Badan Pusat Statistik tahun 2014, Indonesia merupakan Negara dengan luas wilayah geografi 1.910.931,32 Km2  dan memiliki penduduk sebanyak  248.818.100 orang. Indonesia masuk ke dalam katagori negara berkembang yang memiliki banyak potensi ekonomi. Sehingga banyak terdapat industri-industri dari berbagai sektor terdapat di Indonesia. Banyak investor-investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. Jumlah perusahaan yang ada di Indonesia menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2012 sekitar 23,257 unit  dan terus berkembang sampai tahun 2014.
Begitu banyak juga perusahaan yang akan melakukan berbagai transaksi di Indonesia. Atas dasar tersebut akan timbul kewajiban-kewajiban di bidang perpajakan, mulai dari mendaftarkan usaha, menghitung pajak terhutang, melaporkan pajak serta kewajiban membuat faktur pajak bagi pengusaha. Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Dalam sejarahnya, faktur pajak pertama kali diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 432/KMK.04/1984. Faktur pada tahun 1984 hanya terdapat satu jenis dan diisi secara manual. Pada tahun 1985 diterbitkan juga faktur pajak sederhana untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan secara eceran dan berupa barang kena pajak yang sudah jadi. Faktur pajak sederhana digunakan sampai tahun 2012 lalu peraturannya dicabut. Sehingga sekarang hanya ada faktur pajak standar rupiah dan faktur pajak mata uang asing. 





Faktur pajak adalah sebuah dokumen yang sangat penting untuk penjual karena merupakan bukti otentik telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pihak pembeli. Sedangkan bagi pihak pembeli, dengan adanya faktur pajak maka PKP dapat mengkreditkan atau mengurangi PPN yang harus dibayar. Namun faktur pajak dapat menyebabkan terjadinya lebih bayar jika faktur pajak pembelian lebih tinggi daripada faktur pajak penjualan dan dapat direstitusi atau diminta kembali ke negara yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Menurut data Direktorat Jenderal Pajak sepanjang 2008-2013 terdapat 100 kasus faktur pajak bodong yang merugikan negara sekitar Rp 1,5 triliun. Bisa dikatakan, sebanyak 50 persen kasus pengemplangan pajak bermodus laporan faktur pajak fiktif. Sehingga Direktorat Jenderal Pajak membuat Satuan Tugas Khusus terkait faktur pajak fiktif.
Untuk menanggulangi terjadinya praktek faktur pajak fiktif, pada tahun 2013 Direktorat Jenderal Pajak membuat E-Tax Invoice (e-Faktur) yaitu sebuah aplikasi elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk membuat faktur pajak.  Penggunaan aplikasi e-faktur dilakukan secara bertahap oleh Pengusaha Kena Pajak. Mulai tanggal 1 Juli 2014, diberlakukan kepada 45 Pengusaha Kena Pajak. Mulai tanggal 1 Juli 2015, diberlakukan kepada PKP yang terdaftar di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta Khusus, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Bali. Sedangkan secara nasional baru mulai tanggal 1 Juli 2016.

Dasar hukum pembuatan E-faktur
1.   UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.
2.   PMK-151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
3.   PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Pembetulan atau Penggantian, dan Pembatalan Faktur Pajak.
4.   PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak berbentuk Elektronik.

Alasan mengapa diluncurkannya E-faktur?
Yang mendasari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan Faktur Pajak, diantaranya wajib pajak non Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP maupun bagi PKP.

1.2               Tujuan Penulisan :
1.   Untuk Mengetahui Latar Belakang E-Faktur
2.   Untuk Mengetahui Pengertian E-Faktur
3.   Untuk Mengetahui Manfaat E-Faktur

 1.3       Manfaat Penulisan :
1.  Dapat Mengetahui Latar belakang E-Faktur
2.  Dapat Mengetahui Pengertian E-Faktur
3.  Dapat Mengetahui Manfaat E-Faktur












BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.            Tinjauan Pustaka

1.  Pengertian E-Faktur
E-faktur adalah sistem perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaporkan  SPT Masa dan Tahunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dengan menggunakan program khusus berbasis internet. Dengan E-faktur akan memudahkan PKP dalam bertransaksi jarak jauh, lebih cepat, tidak ribet, aman, hemat kertas, bisa membuat faktur pajak dimana saja dan kapan saja asal ada saluran internet.  Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 1 ayat (1) Per 16/PJ/2014)

B.              Manfaat E-faktur
Dalam PER 16/PJ/2014 sudah dijabarkan kemudahan – kemudahan dari penggunaan e-Faktur yaitu:
a.     Manfaat Bagi Pengusaha Kena Pajak
·      Bagi PKP Penjual :
1.    Tanda tangan basah digantikan tanda tangan elektronik.
2.    E-Faktur Pajak tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan dokumen.
3.    Aplikasi e-Faktur Pajak juga membuat SPT masa PPN sehingga PKP tidak perlu lagi membuatnya.
4.    PKP yang menggunakan e-Faktur Pajak juga dapat meminta nomor seri faktur pajak melalui situs pajak & tidak perlu lagi datang ke KPP.

·      Bagi PKP Pembeli :
1.   Terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah, karena cetakan e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code. QR code menampilkan informasi tentang transaksi penyerahan : nilai DPP dan PPN dan lain-lain.

1.   Informasi dalam QR code dapat dilihat menggunakan aplikasi QR code scanner yang terdapat dismartphone atau gadget lainnya.
2.   Apabila Informasi yang terdapat dalam QR code tersebut berbeda dengan yang ada dalam cetakan e-Faktur Pajak maka Faktur Pajak valid.
a.     E-faktur mampu memberikan manfaat bagi pemerintah antara lain:
1.   Kemudahan pengawasan dengan adanya proses validasi Pajak Keluaran-Pajak Masukan (PK-PM) dan adanya data lengkap dari setiap faktur pajak.  
2.   Mempermudah pelayanan karena akan mempercepat proses pemeriksaan, pelaporan, dan pemberian nomor seri faktur pajak.
3.  Sistem berbasis elektronik ini akan meminimalkan penyalahgunaan penggunaan faktur pajak oleh perusahaan fiktif atau pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga potensi pajak yang hilang menjadi sangat kecil.

b.     Manfaat dari Aspek Pemerintah 
Dengan demikian, E-faktur mampu memberikan manfaat bagi pemerintah antara lain:
1)  Kemudahan pengawasan dengan adanya proses validasi Pajak Keluaran-Pajak Masukan (PK-PM) dan adanya data lengkap dari setiap faktur pajak.  
2)  Mempermudah pelayanan karena akan mempercepat proses pemeriksaan, pelaporan, dan pemberian nomor seri faktur pajak.
3)  Sistem berbasis elektronik ini akan meminimalkan penyalahgunaan penggunaan faktur pajak oleh perusahaan fiktif atau pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga potensi pajak yang hilang menjadi sangat kecil.




a.  Manfaat dari aspek Lingkungan

Pada era global ini sering diisukan tentang global warming atau pemanasan global. Apa hubungan global warming dengan aspek pepajakan terutama e-faktur? Hubungannya sangat jelas sekali dari tahun 1983 faktur pajak dibuat secara manual menggunakan kertas, kertas dibuat dari bubur kayu, kayu diambil dari hutan. Sehingga dapat merusak paru-paru dunia dan menyebakan global warming. Mungkin ini terlihat sangat sederhana namun dampak dari penggunaan kertas ini sangat besar bagi lingkungan. Menurut data Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2011 terdapat 870 ribu PKP, kalau kita perhitungkan seperti tabel dibawah :

Jumlah yang kecil di awal tapi akan menjadi besar jika digunakan secara kolektif. Berapa pohon yang harus ditebang untuk membuat sebanyak 751.680 juta lembar kertas pertahun untuk membuat faktur pajak.  Itulah kenapa kita harus menerapkan green tax.

Green tax adalah sebuah kebijakan untuk mengurangi penggunaan kertas sebagai sarana administrasi serta menjaga alam dari pemanasan global. Gerakan ini sudah dilakukan oleh negara-negara maju untuk mengurangi pemanasan global. Grafik dibawah menunjukan negara yang telah menerapkan green tax.










e. Kendala penerapan E-faktur di Indonesia
     1)      Kendala gerografis di Indonesia.

Indonesia adalah negara kepulauan, dengan kondisi geografis sepert ini  tentu akan terjadi perbedaan  pembangunan dan fasilitas dalam penggunaan sistem elektronik atau internet. Tidak semua wilayah Indonesai mempunyai fasilitas komputer dan internet yang dapat menopang kinerja dari e-Faktur. Sehingga ditakutkan di daerah-daerah terpen
2). Kendala sumber daya manusia yang menggunakan e-Faktur dan kendala dari aplikasi e-Faktur itu sendiri.
Dengan kecangihan dari e-Faktur, harus dilihat juga kemampuan dari penggunanya. Agar tidak terjadi human error dalam penggunaan dari e-faktur. Kemampuan sumber daya manusia sangat penting dalam penggunaan e-Faktur. Sehingga perlu dilakukan pelatihan dan sosialisasi menyeluruh ke seluruh wilayah di Indonesia sebelum e-Faktur di terapkan di seluruh Indonesia pada 2016 nanti. E-Faktur sebagai sistem elektronik tentu antara bahasa pemrograman yang digunakan tidak akan sama dengan bahasa yang digunakan oleh undang-undang perpajakan. Ini menyebabkan ada kemungkinan ketidaksesuaian penerapan aturan dengan pelaksanaan dari aplikasi e-Faktur itu sendiri











BAB III
Soal dan Jawaban

A.   Soal Final
Berikut adalah soal final yang akan diselesaikan oleh penulis pada bagian B. Jawaban/Penyelesaian.
1.    Buat database baru dengan format contoh nama database (Awe_AK60) tanpa ada spasi atau karakter lainnya.
2.    Input lawan transaksi yang ada pada tugas sebelumnya, daftar NPWP terdapat pada lampiran tugas ini.
3.    Buat master barang sesuai yang kalian inginkan.
4.    Masukkan referensi Nomor Faktur sesuai yang kalian inginkan
5.    Lakukan Pembelian barang (minimal 2 Transaksi)
6.    Lakukan Penjualan barang (Minimal 3 Transaksi)

B.    Jawaban / Penyelesaian

Gambar 1
Login Efaktur


Gambar dia atas adalah tampilan awal saat login pada aplikasi e-faktur kemudian pilih menu File – Administrasi DB. Setelah masuk

1.       kemudian isikan Nama Database yang diinginkan – klik tombol Buat Database. Akan tampil informasi ’’Database berhasil dibuat” yang menandakan database barusan yang dibuat telah berhasil dan siap untuk diakses. Klik tombol OK. Database yang dibuat akan tampil didaftar Administrasi Database. Database baru dengan nama ’’Tugas_Final_Humaira_AK67” berhasil dibuat. Database siap untuk dilakukan konek ke database dan dijalankan untuk melakukan berbagai macam transaksi.
Gambar 2
Form Referensi Lawan Transaksi
1.       Gambar di atas merupakan Referensi Lawan Transaksi yang dibuat untuk Costumer/pelanggan yang akan bertransaksi dengan perusahaan. Untuk menambahkan lawan transaksi di e-faktur kita dapat mengklik Referensi – Lawan Transaksi – Administrasi Lawan Transaksi di bagian menu aplikasi e-faktur.

MAKALAH SERTA CARA PENYELESAIAN PENGGUNAAN APLIKASI E-FAKTUR

TUGAS FINAL SOFTWARE AKUNTANSI II E-FAKTUR PAJAK Oleh : HUMAIRA 201513254 KONSENTRASI ADMINISTRASI KEUA...